Hierarki Organisasi
INSPEKTUR DAERAH
Pengawas Utama Penyelenggaraan Pemerintahan
SEKRETARIAT
Subbagian Perencanaan
Penyusunan program kerja, anggaran, dan perencanaan pengawasan.
Subbagian Analisis dan Evaluasi
Pengolahan data hasil pengawasan dan evaluasi tindak lanjut LHP.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan
Pengelolaan kepegawaian, urusan keuangan, perlengkapan & surat-menyurat.
Inspektur Pembantu (Irban)
Inspektur Pembantu I
Pengawasan Wilayah Kerja I & Perangkat Daerah Terkait.
Inspektur Pembantu II
Pengawasan Wilayah Kerja II & Perangkat Daerah Terkait.
Inspektur Pembantu III
Pengawasan Wilayah Kerja III & Perangkat Daerah Terkait.
Inspektur Pembantu IV
Pengawasan Wilayah Kerja IV & Perangkat Daerah Terkait.
Inspektur Pembantu V
Pengawasan Wilayah Kerja V & Investigasi Khusus.
Kelompok Jabatan Fungsional
Terdiri dari Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Auditor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah melalui Inspektur Pembantu.