Perjalanan Inspektorat Kota Kupang
Inspektorat Kota Kupang dibentuk sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan, sejalan dengan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak dibentuk, Inspektorat terus bertransformasi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, termasuk melalui digitalisasi layanan administrasi seperti sistem persuratan ini.
Saat ini Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang dibantu oleh Sekretariat dan empat Inspektur Pembantu Wilayah, dengan fokus pengawasan yang mencakup seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Visi & Misi
Visi
Terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional guna mendukung tata kelola pemerintahan Kota Kupang yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Misi
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya aparatur pengawasan.
- Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang taat pada peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan persuratan dinas.
Tugas Pokok & Fungsi
Pengawasan Internal
Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan.
Pembinaan Aparatur
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dan urusan pemerintahan lainnya.
Tindak Lanjut Pengaduan
Menangani pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Reviu & Evaluasi
Melakukan reviu laporan keuangan dan evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Administrasi Persuratan
Mengelola tata naskah dinas, surat masuk, surat keluar, dan kearsipan digital.
Pelaporan Kinerja
Menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan Wali Kota.