Lompat ke konten
Jl. Terusan Timor Raya No. 124, Kel Pasir Panjang, Kec Kota Lama, Kota Kupang, Prov NTT.

Profil Dinas Inspektorat

Mengenal lebih dekat tugas, fungsi, sejarah, serta visi dan misi Inspektorat Kota Kupang sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sejarah Singkat

Perjalanan Inspektorat Kota Kupang

Inspektorat Kota Kupang dibentuk sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan, sejalan dengan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak dibentuk, Inspektorat terus bertransformasi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, termasuk melalui digitalisasi layanan administrasi seperti sistem persuratan ini.

Saat ini Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang dibantu oleh Sekretariat dan empat Inspektur Pembantu Wilayah, dengan fokus pengawasan yang mencakup seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Arah Kebijakan

Visi & Misi

Visi

Terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional guna mendukung tata kelola pemerintahan Kota Kupang yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Misi

  • Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya aparatur pengawasan.
  • Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang taat pada peraturan perundang-undangan.
  • Mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan persuratan dinas.
Landasan Kerja

Tugas Pokok & Fungsi

Pengawasan Internal

Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan.

Pembinaan Aparatur

Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dan urusan pemerintahan lainnya.

Tindak Lanjut Pengaduan

Menangani pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reviu & Evaluasi

Melakukan reviu laporan keuangan dan evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah.

Administrasi Persuratan

Mengelola tata naskah dinas, surat masuk, surat keluar, dan kearsipan digital.

Pelaporan Kinerja

Menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan Wali Kota.